- Home »
- Cilacap , Dukuh Gebang Kalisabuk , Edukasi , Galeri Logo , Kesugihan , Madrasah , Madrasah islam Pertama , Profil Kami , Sejarah , YaBakii »
- Hukum Larangan Pungutan Bagi SD dan SMP (Permendikbud No.60 Thn 2011)
Designed by > Kang Fauzan
On Minggu, 02 Desember 2012
Dengan adanya peningkatan besarnya BOS
untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya
pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP).
Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).
Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya
SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah
pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan
biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a.
yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta
didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta
didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2)
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan
pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu
secara ekonomis.
Untuk lebih jelasnya, yang lengkap silahkan unduh melalui link di bawah ini: