Tampilkan postingan dengan label Visi dan Misi. Tampilkan semua postingan

Aturan Penyusunan Portofolio Guru




Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850 yang terdiri dari 3 unsur penilaian :


A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
 Total skor unsur minimal 340Ø
 Komponen 3 minimal 120Ø
 Tidak boleh ada komponen yang kosongØ


B. Unsur Pengembangan Profesi

1. Pendidikan dan latihan/workshop
2. Penilaian atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
 Total skor unsur minimal 300Ø
 Skor komponen 2 minimal 35Ø
 Guru daerah khusus total skor unsur minimal 200Ø


C. Unsur Pendukung Profesi
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi bidang kependidikan dan atau sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
 
Total skor tidak boleh nol (minimal harus ada)Ø
Yang perlu diperhatikan




1. Kualifikasi akademik
Ijazah harus sesuai dengan bidang studi yang diampunya saat pengajuan portofolio


2. DIKLAT/WORKSHOP
 Sertifikat dikeluarkan oleh instansi/lembaga/organisasi pendidikanØ
 Disertai hasil kerja/produk untuk kegiatan workshop yangØ ditandatangani penyelenggara kegiatan dan atau kepala sekolah, sedang DIKLAT tidak disertakan hasil kerja
 Diklat/workshop 1 hari = 10 jamØ
 Pendidikan prajabatan/STTPL yang digunakan sebagai persyaratan PNS tidak diperhitungkanØ
 Sertifikat Diklat/workshop yang mendapat penilaian adalah kegiatanØ yang secara langsung meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru (relevan) atau kegiatan yang materinya mendukung kinerja profesional guru (kurang relevan)
 Kegiatan yang pelaksanaannya kurang dari 8 jam tidak dapat diajukan sebagai bahan penilaianØ


3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
 Mengumpulkan 5 buah RP/RPP/SP yang berbeda materi/pokok bahasannyaØ
 RP/RPP/SP sekurang-kurangnya harus memuat :Ø
a. Rumusan tujuan pembelajaran
b. Pemilihan materi ajar/rangkuman materi esensial/pokok
c. Pengorganisasian materi ajar (pembagian waktu/kesesuaian antara materi dengan waktu yang tersedia)
d. Pemilihan sumber/media belajar (disesuaikan dengan skenario pembelajaran)
e. Kerincian skenario pembelajaran (diuraikan tahapan-tahapan kegiatan pembelajaran dari pendahuluan hingga kegiatan penutup)
f. Kesesuaian teknik penilaian dengan tujuan pembelajaran (contoh : jika ada kegiatan praktikum berarti salah satu jenis penilaian yang digunakan adalah penialaian kinerja/unjuk kerja dsb)
g. Kelengkapan instrumen pembelajaran (instrumen apa saja yang termuat dalam RPP harus ada penjabarannya, mulai materi, alat peraga, soal penilaian/tes dan pedoman penskoran)
 RPP merupakan indikator pertama untuk melakukan penilaian dokumen PFØ lainnya, jika RPP tidak memenuhi syarat kelayakan (Instrumen Penialaian RPP) maka dokumen lainnya tidak akan berpengaruh


4. Kecermatan dalam memasukkan setiap unsur penilaian akan sangat menentukan tingkat kelulusan


5. Dokumen berupa karya tulis/karya ilmiah/PTK harus dilampiri bukti photo pelaksanaan kegiatan


6. Alat peraga/media pembelajaran karya sendiri dilampiri bukti photo mulai 0% (bahan baku), proses pembuatan samapai penggunaan dalam KBM


Komponen RPP adalah :


1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.


2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemam¬puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.


3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter¬tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe¬tensi dalam suatu pelajaran.


4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera¬sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.


5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.


6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe¬tensi.


7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un¬tuk pencapaian KD dan beban belajar.


8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela¬jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ¬asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.


9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un¬tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di¬lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang¬kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un¬tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.


10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom¬petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.


11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom-petensi.
PTK
Penelitian tindakan kelas/PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merancang, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secar kolaboratifdan partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru sehingga hasil belajar siswa dapat meningkat.

Pelaporan PTK, minimal harus memenuhi hal – hal berikut :

1. Judul : ada permasalahan, pemecahan masalah, subyek PTK


2. Pengesahan oleh kepala sekolah, ketua PGRI, ketua UPT kecamatan (untuk guru SD), kepala dinas pendidikan


3. Abstrak meliputi : judul dan nama penulis, latar belakang tujuan dan manfaat, metode penelitian, hasil penelitian, kata kunci


4. Dafatr isi, daftar gambar, daftar tabel, pernyataan keaslian tulisan (jika dipandang perlu)


5. Pendahuluan :
a. Latar belakang masalah
b. Rumusan masalah
c. Tujuan penelitian
d. Manfaat penelitian
e. Ruang lingkup
f. Definisi operasional penelitian/definisi istilah (jika perlu)


6. Kajian Pustaka
a. Uraian tentang variabel 1
b. Uraian tentang variabel 2
c. Kaitan variabel 1 dengan 2


7. Metode penelitian
a. Perencanaan
b. Pelaksanaan
c. Pengamatan
d. Refleksi
e. Subyek penelitian
f. Teknik pengumpulan data
g. Instrumen penelitian
h. Penyiapan partisipan
i. Analisis data


8. Hasil pembahasan
a. Perencanaan siklus 1
b. Pelaksanaan siklus 1
c. Pengamatan siklus 1
d. Refleksi siklus 1
e. Perencanaan siklus 2
f. Pelaksanaan siklus 2
g. Pengamatan siklus 2
h. Refleksi siklus 2
i. De-es-te menyesuaikan
j. Pembahasan siklus/perbandingan antar siklus


9. Penutup
a. Simpulan : merupakan jawaban dari rumusan masalah
b. Saran : terkait dengan simpulan penelitian
c. Daftar pustaka : hanya buku yang dirujuk saja dan ditulis dengan aturan tata tulis ilmiah


10. Lampiran :
a. Kelengkapan RPP
b. Kelengakapan instrumen penelitian
c. Bahan perlakuan : materi ajar, perlengkapan, dan alat-alat tes
d. Surat ijin penelitian (jika ada)
e. Data pendukung lain (bukti otentik bahwa telah dilakukan penelitian) berupa photo kegiatan, denah/bagan, hasil karya siswa dsb

MEDIA/ALAT PERAGA PEMBELAJARAN


Media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan peserta sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada diri peserta pembelajaran.
Sistematika pelaporan media/alat peraga pembelajaran


1. Halaman judul
2. Lembar pengesahan
3. Lembar pernyataan
4. Pendahuluan


MATA PELAJARAN : ……………..
KELAS / SEMESTER : ………………..
MATERI POKOK : ………………….



A. KOMPETENSI DASAR


B. INDIKATOR


C. JENIS MEDIA


D. RASIONAL DAN MANFAAT
Digunakan untuk menunjukkan bahwa makhluk hidup/hewan juga melakukan pernapasan.
E. RANCANGAN


1) Alat dan Bahan
2) Proses Pembuatan


F. PENGGUNAAN
 Digunakan untuk ………………………………………………… ;Ø
 Cara kerja : ………………………………………………………Ø


G. SIMPULAN DAN SARAN
1. Sebuah media yang tepat dan sesuai dengan materi pelajaran akan sangat membantu siswa dalam menyusun sebuah konsep pengetahuan ;
2. …………………………………………………………………………………………..


H. PHOTO PROSES
a) Photo alat dan bahan yang dibutuhkan
b) Photo proses pembuatan
c) Photo pemakaian alat peraga dalam KBM

Sumber Artikel ini Dari Bang Windowsbie7

Info Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Di awal tahun 2012 kali ini, Alhamdulillah koneksi internet lancar. Setelah beberapa hari koneksi agak bermasalah, akhirnya hari ini bisa upload file juga. Sehubungan banyaknya teman-teman guru yang menanyakan tentang peraturan bersama 5 menteri yang membahas masalah penataan guru (mutasi guru) yang katanya guru PNS bisa dipindahkan dari propinsi yang satu ke propinsi yang lain. Dan bagi yang tidak mau dimutasi maka akan  di-PHK terutama bagi guru yang sudah bersertifikasi. Untuk itu berikut tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan bersama lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru berikut ini :

Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah

Karena halaman sebanyak 82 halaman, maka untuk lebih lengkapnya silahkan download dari link di bawah ini:


Tips Cara Cepat Menghitung Kuadrat Angka Yang Belakangnya Lima

"Tiada Kata Seindah Doa"



Ilmu matematika jika mengetahui kuncinya jelas lebih mudah dibandingkan ilmu pelajaran yang lain. Semua tergantung dari kemauan kita. Jika diri kita mau mempelajarinya, sebetulnya banyak hal yang sepertinya sulit ternyata sangat mudah sekali.


Kali ini akan dibahas mengenai cara mudah mencari nilai kuadrat dari bilangan yang belakangnya lima (5, 15, 25. ...)

Langsung saja berikut langkah-langkahnya :
  1. Tulis angka 25 pada hasil paling belakang
  2. Kalikan angka di depan angka 5 dengan kakaknya (ditambah 1)
  3. Selesai dan dapat hasilnya
Contoh 1:
152 = 225
Caranya:
Tulis angka 25 pada bagian paling belakang (.....25)
Kemudian 15 depan angka 5 adalah angka 1, maka kalikan angka 1 dengan angka 2 didapat nilai 2 (hasilnya 225)

Contoh 2 :
352 = 1225
Caranya:
Tulis angka 25 pada bagian paling belakang (....25)
35 depan angka 5 adalah 3. Kalikan 3 dengan 4 didapat 12 (hasilnya 1225)

Kesimpulan:
Angka di depan angka 5 selalu dikalikan dengan 1 angka di atasnya.
Jika 1 maka dikali dengan 2
Jika 2 maka dikali dengan 3
Jika 3 dikali dengan 4
Dan seterusnya

Visi Misi - MI YaBAKII KALISABUK 01



(+) Visi Madrasah :

>> Menjadikan MI YABAKII Kalisabuk 01 sebagai lembaga pusat pendidikan dan pengembangan potensi intelektual dengan dasar-dasar ke-Islaman untuk mempersiapkan generasi muda Islam yang siap tumbuh menjadi generasi khoiru ummah.


(+) Misi Madrasah :

>> Menjadikan MI YABAKII Kalisabuk 01 sebagai pusat lembaga pendidikan dan pengembangan anak usia dini.
>> Mendidik generasi yang berkualitas unggul dalam Ilmu pengetahuan dan berkualitas dalam Iman dan Taqwa.
>> Memberikan pelayanan pendidikan terbaik dengan sarana dan prasaran yang memadai.
>> Membangun kualitas Guru yang tafaqqohu fiddiin

(+) Tujuan Madrasah :

>> Memberikan bekal dasar ke-Islaman pada peserta didik agar mampu menjadi generasi Islam yang tanggap, tangguh dan tanggon, berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
>> Mencetak lulusan Madrasah yang berakhlakul karimah, berkualitas, rajin sholat dan mebaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.