Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Info Meja 'Pintar' Tingkatkan Kemampuan Matematika Anak


Meja belajar dengan teknologi yang memungkinkan proses interaktif bisa membantu kemampuan matematika murid sekolah dasar. Hal itu diungkapkan oleh para peneliti di Universitas Durham, Inggris, berdasarkan proyek selama tiga tahun yang melibatkan 400 siswa berusia delapan hingga 10 tahun.

Dilengkapi dengan layar sentuh yang memungkinkan interaksi antar beberapa pengguna, meja 'pintar' itu dirancang, diproduksi, dan diuji oleh Universitas Durham. Dengan meja tersebut maka para murid bisa bekerja sama tanpa ada individu yang mendominasi.

Salah seorang peneliti, Dr Emma Mercier, mengatakan meja pintar itu membantu para siswa untuk menemukan beragam jawaban atas pertanyaan aritmetika.

Guru sedikit berinteraksi
Hasil penelitian yang diterbitkan di jurnal pendidikan Learning and Instruction memperlihatkan meja pintar memungkinkan para murid berkolaborasi untuk menemukan jalan keluar. Ditambahkan bahwa siswa lebih terdorong untuk menggunakan ketrampilan matematika dalam memecahkan persoalan jika menggunakan meja pintar dibanding dengan menggunakan kertas.

"Kita bisa mencapai kepiawaian matematika melalui latihan, namun mendorong kemampuan siswa untuk menemukan berbagai jawaban atas persoalan matematika lebih sulit untuk diajarkan," tutur Dr Mercier.

Dengan menggunakan meja pintar yang dikembangkan Universitas Durham ini maka guru juga bisa mendapat masukan secara langsung dan memberikan bantuan setiap saat jika diperlukan.

"Belajar bersama berjalan dengan baik di kelas karena para siswa berinteraksi dan belajar dengan berbagai cara. Siswa menikmati pengerjaan matematika dengan cara ini dan selalu kecewa ketika mejanya dimatikan," tambag Dr Mercier.

Namun karena harga meja mahal maka masih diperlukan waktu yang panjang sebelum meja tersebut menjadi peralatan yang umum di sekolah-sekolah. Bagaimanapun, tim peneliti sudah berhasil menemukan beberapa cara untuk mengurangi biaya pembuatan meja pintar.
 
Sumber :BBC Indonesia

Info Ujian Nasional Dievaluasi


Implikasi perubahan ujian nasional (UN) pada perubahan kurikulum 2013 disorot. Pemerintah diminta mengevaluasi UN, sebab sistem penilaian pun tidak semata dari tes.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, di Jakarta, Senin (3/12/2012), mengatakan penilaian ditekankan pada dua hal sekaligus yaitu proses dan output.

"Dua-duanya penting. Proses yang sekarang masih lemah kita perkuat lagi dalam evaluasinya," katanya. Pemerintah meyakini pelaksanaan UN sudah mengakomodasi penilaian yang memperhitungkan proses belajar siswa. Sebab, nilai UN hanya salah satu penilaian, ada tambahan penilaian dari sekolah.

"Uji publik kurikulum baru ini untuk menerima masukan yang dapat menyempurnakan kurikulum yang disusun pemerintah. Nanti kami kaji lagi bersama tim ahli untuk memperbaiki hal-hal yang kurang, termasuk dalam evaluasi," kata Nuh.

Pada beberapa uji publik, berbagai pemangku kepentingan pendidikan mendesak pemerinah mengembalikan UN sebagai pemetaan pendidikan. Selama UN masih berfungsi seperti saat ini, yakni penentu kelulusan, perubahan kurikulum 2013 tidak berdampak signifikan dalam perubahan pembelajaran di sekolah.

Sumber Verifikasi

Info Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Di awal tahun 2012 kali ini, Alhamdulillah koneksi internet lancar. Setelah beberapa hari koneksi agak bermasalah, akhirnya hari ini bisa upload file juga. Sehubungan banyaknya teman-teman guru yang menanyakan tentang peraturan bersama 5 menteri yang membahas masalah penataan guru (mutasi guru) yang katanya guru PNS bisa dipindahkan dari propinsi yang satu ke propinsi yang lain. Dan bagi yang tidak mau dimutasi maka akan  di-PHK terutama bagi guru yang sudah bersertifikasi. Untuk itu berikut tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan bersama lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru berikut ini :

Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah

Karena halaman sebanyak 82 halaman, maka untuk lebih lengkapnya silahkan download dari link di bawah ini:


Hukum Larangan Pungutan Bagi SD dan SMP (Permendikbud No.60 Thn 2011)

Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).

Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :

Pasal 2

(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal 3

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.


Pasal 4

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:

a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan

b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. 

Untuk lebih jelasnya, yang lengkap silahkan unduh melalui link di bawah ini:

Visi Misi - MI YaBAKII KALISABUK 01



(+) Visi Madrasah :

>> Menjadikan MI YABAKII Kalisabuk 01 sebagai lembaga pusat pendidikan dan pengembangan potensi intelektual dengan dasar-dasar ke-Islaman untuk mempersiapkan generasi muda Islam yang siap tumbuh menjadi generasi khoiru ummah.


(+) Misi Madrasah :

>> Menjadikan MI YABAKII Kalisabuk 01 sebagai pusat lembaga pendidikan dan pengembangan anak usia dini.
>> Mendidik generasi yang berkualitas unggul dalam Ilmu pengetahuan dan berkualitas dalam Iman dan Taqwa.
>> Memberikan pelayanan pendidikan terbaik dengan sarana dan prasaran yang memadai.
>> Membangun kualitas Guru yang tafaqqohu fiddiin

(+) Tujuan Madrasah :

>> Memberikan bekal dasar ke-Islaman pada peserta didik agar mampu menjadi generasi Islam yang tanggap, tangguh dan tanggon, berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
>> Mencetak lulusan Madrasah yang berakhlakul karimah, berkualitas, rajin sholat dan mebaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

Profil - MI YaBAKII KALISABUK 01


a. Nama Madrasah : MI YABAKII Kalisabuk 01
Nomor Pokok Sekolah Nasional : 20301030
b. Nomor Statistik Madrasah : 112 330 112 121
c. Nomor Statistik Bangunan : 906 262 590 415 201
d. Nomor Induk Madrasah : 11 00 30
e. Tahun berdiri : 15 Juli 1959
f. Status Madrasah : Swasta ( terakreditasi B )
g. SK.Kelembagaan : Kw.11.4/4/PP.03.2/623.1.07/2005

tanggal 18 April 2005
h. Penyelenggara Madrasah : Yayasan BAKII Akta Notaris N0. 72 Tahun 2001
i. Waktu Belajar : Pagi hari mulai jam 07.15 s/d 13.15 Wib
j. Alamat Madrasah : Jl. Masjid Gebang No. 1 RT. 02 RW. 10

Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah - INDONESIA