Tampilkan postingan dengan label Galeri Logo. Tampilkan semua postingan

Info Koran Masuk Sekolah Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, Program Koran Masuk Sekolah dapat menjadi stimulus pemberdayaan Bahasa Inggris bagi para peserta didik.
“Pembelajaran Bahasa Inggris akan lebih berkembang dengan adanya interaksi peserta didik, guru, dan media,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad seusai menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Eksekutif Direktur The Jakarta Post Foundation Yulia Herawati tentang Program Koran Masuk Sekolah di Kemdikbud, Jakarta, Senin (19/12).
 
Turut menyaksikan penandatanganan MoU, Presiden Direktur Jakarta Post Jusuf Wanandi dan Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, Abdul Hamid Batubara.
Menurut Hamid, program yang telah dimulai sejak 2007 ini akan dikembangkan ke 100 sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di sembilan provinsi di Indonesia, yakni di Riau, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

“Setiap sekolah akan mendapatkan tiga eksemplar Jakarta Post (koran harian berbahasa Inggris) selama setahun untuk dijadikan pembelajaran di sekolah,” katanya.
Hamid menyampaikan, sejak 2004 dengan penerapan kurikulum berbasis kompetensi, pengajaran bahasa Inggris telah menggunakan pendekatan berbasis komunikasi. Sudah banyak sekolah yang mengubah metode pembelajaran dari berbasis grammar dan struktur menjadi berbasis keterampilan komunikasi.

“Dengan adanya koran masuk sekolah akan menjadi sumber daya yang penting di dalam program pembelajaran bahasa Inggris,” katanya.
Jusuf Wanandi mengatakan, melalui koran masuk sekolah ini pihaknya menerapkan metode pembelajaran Bahasa Inggris, dengan menggunakan surat kabar sebagai sumber pembelajaran. Surat kabar, kata dia, memuat berita aktual yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat, masalah politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan olah raga. Seluruh berita tersebut selalu terkini,  setiap hari berubah sesuai dinamika kehidupan masyarakat.

“Dengan menggunakan sumber pembelajaran dari surat kabar, murid-murid akan tumbuh menjadi manusia dewasa yang sarat pengetahuan, kreatif, dinamis, dan mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekolah, kota, negara, juga dunia,” katanya.
Abdul Hamid Batubara menyampaikan, program ini telah diuji sebelumnya pada 2008 dan 2009 di beberapa sekolah di sekitar wilayah operasi Chevron.

“Insya Allah melalui koran masuk sekolah ini kita harapkan kemampuan bahasa Inggris, serta minat baca peserta didik dapat semakin meningkat, sehingga mereka siap untuk bersaing di tataran global,” katanya.
Rafif Muhammad Rizqullah, siswa kelas 12 Jurusan IPA SMAN 1 Bekasi, mengaku senang dengan adanya program ini. Menurutnya, sebagai pelajar dia dapat menggunakan koran untuk mencari informasi sekaligus sarana untuk belajar Bahasa Inggris.

“Saya menggunakan koran sebagai materi bacaan untuk kontes debat Bahasa Inggris,” katanya.
Susan Ardjawi, siswi kelas 12 Jurusan Usaha Perjalanan Wisata SMKN 57 Jakarta, mengatakan, kemampuan bahasa Inggris merupakan keharusan di bidang pariwisata. Koran, kata dia, dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan sarana belajar membaca. “Koran adalah media yang murah dan efektif untuk pembelajaran,” katanya.

Info Kisi-kisi SDMI SDLB 2012-2013

Setelah Melakukan Re-Indeksasi melalui Sahabat Blog Akhirnya Ketemu Juga Lubang Dokumen sekaligus File yang bisa di Unduh
kisi-kisi-sdmi-sdlb-tahun-2012-2013
Iklan Sedikit
Menerima Pembuatan Blog Simple dan Hemat Opening, Harga Dapat Dinegosiasikan, Segera Hubungi Saya via SMS/CALL Hp 083869947288 - Fauzan Gebang Kalisabuk

Hukum Larangan Pungutan Bagi SD dan SMP (Permendikbud No.60 Thn 2011)

Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).

Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :

Pasal 2

(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal 3

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.


Pasal 4

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:

a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan

b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. 

Untuk lebih jelasnya, yang lengkap silahkan unduh melalui link di bawah ini:

Tips Cara Cepat Menghitung Kuadrat Angka Yang Belakangnya Lima

"Tiada Kata Seindah Doa"



Ilmu matematika jika mengetahui kuncinya jelas lebih mudah dibandingkan ilmu pelajaran yang lain. Semua tergantung dari kemauan kita. Jika diri kita mau mempelajarinya, sebetulnya banyak hal yang sepertinya sulit ternyata sangat mudah sekali.


Kali ini akan dibahas mengenai cara mudah mencari nilai kuadrat dari bilangan yang belakangnya lima (5, 15, 25. ...)

Langsung saja berikut langkah-langkahnya :
  1. Tulis angka 25 pada hasil paling belakang
  2. Kalikan angka di depan angka 5 dengan kakaknya (ditambah 1)
  3. Selesai dan dapat hasilnya
Contoh 1:
152 = 225
Caranya:
Tulis angka 25 pada bagian paling belakang (.....25)
Kemudian 15 depan angka 5 adalah angka 1, maka kalikan angka 1 dengan angka 2 didapat nilai 2 (hasilnya 225)

Contoh 2 :
352 = 1225
Caranya:
Tulis angka 25 pada bagian paling belakang (....25)
35 depan angka 5 adalah 3. Kalikan 3 dengan 4 didapat 12 (hasilnya 1225)

Kesimpulan:
Angka di depan angka 5 selalu dikalikan dengan 1 angka di atasnya.
Jika 1 maka dikali dengan 2
Jika 2 maka dikali dengan 3
Jika 3 dikali dengan 4
Dan seterusnya

Album Logo I - MI YaBAKII KALISABUK 01